Dokumentasi bongkar muat ikan di Pelabuhan Perikanan Prov Kalbar dan PPI Sungai Jawi Kota Pontianak bulan Desember 2020, dapat di lihat disini
Laporan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP) bulan Desember 2020, dapat di lihat disini
Nilai sSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2019 UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, dapat di lihat disini
Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2020 UPT Pelabuhan Periakanan Provinsi Kalimantan Barat, dapat di lihat disini
Laporan HAsil Kepuasan MAsyarakat (SKM) Tahun 2020 pada UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, dapat di lihat disini
SK Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, dapat di lihat disini
SK Penetapan Standar Pelayanan Publik UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, dapat di lihat disini
SK Pelayanan Publik serta Penetapan Visi, Misi, Motto dan Maklumat Pelayanan UPT Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan BArat, dapat di lihat disini
Laporan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP) bulan November Tahun 2020, dapat di lihat disini
Dokumentasi Aktivitas Bongkar Muat Ikan di Pelabuhan Peikanan Prov.Kalbar dan PPI Sungai Jawi Kota Pontianak untuk Bulan November 2020, dapat di lihat disini
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sungai Rengas berdiri tahun 1983, setelah adanya perubahan dari PPI Kota Pontianak yang terletak di Jalan Sultan Muhammad, karena dianggap letak dan posisi yang tidak strategis untuk Pelabuhan Perikanan maka kemudian dipindahkan ke Sungai Rengas.
Kalimantan Barat termasuk dalam wilayah pengelolaan Perikanan II, meliputi Laut Cina Selatan, Laut Natuna dan Selat Karimata, yang relatif lebih dekat dengan daerah penangkapan ikan (Fishing ground), rata-rata dapat ditempuh 5-7 jam dari Pelabuhan. Disamping itu terletak dekat dengan pusat pemasaran baik lokal, intrasuler
Kondisi eksisting PPI Sungai Rengas semula hanya dapat menampung kapal-kapal perikanan berskala kecil (5 – 10 GT), yang dalam perkembangannya saat ini telah mampu menampung kapal-kapal perikanan berukuran 30 – 200 GT.
PPI Sungai Rengas telah memiliki Fasilitas Pokok, Fasilitas Fungsional dan Fasilitas Penunjang yang dapat menampung kapal-kapal perikanan berukuran besar sesuai persyaratan teknis Pelabuhan Perikanan dalam PERMEN NO.16 TAHUN 2006.
Oleh karena PPI Sungai Rengas telah memenuhi Standar Persyaratan Teknis Pelabuhan Perikanan maka pada tanggal 16 November 2009 melalui SK. NO. KEP.82/MEN/2009 telah ditingkatkan statusnya menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) .
Tahun 2017 Perubahan nomenklatur lembaga dari Unit Pelabuhan Perikanan Pantai (UPPP) Sungai Rengas, menjadi Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 89 Tahun 2017, tanggal, 28 Desember 2017.
Peraturan Perundang-undangan dipergunakan sebagai landasan hukum untuk mendorong kinerja operasional Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Rengas Pontianak Provinsi kalimantan Barat antara lain :
Visi
“Mewujudkan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat Yang Inovatif, Berbudaya, Mandiri dan Sejahtera”
Misi
“Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Tangkap Yang Semakin Maju, Produktif, Lestari dan Berkelanjutan”
Asas
“Meningkatkan Pelayanan dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat”
Motto
“Memberikan Pelayanan Yang Cepat dan Tepat”